Jokowi: BUMN Jangan Sampai Ruwet Seperti Birokrasi

Presiden Jokowi meminta para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun sebuah kultur kerja yang lebih sederhana.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 16 Okt 2021, 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Bali Fintech Agenda IMF-WB 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10). Jokowi mengaku mengacu pada kebijakan Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara kelahiran internet. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun sebuah kultur kerja yang lebih sederhana. Salah satunya dengan profesionalisme.

Menurut Jokowi, dengan budaya kerja yang sederhana membuat BUMN tidak seperti birokrasi yang ruwet. 

"Yang ingin kita bangun ini profesionalisme, dan saya juga meminta bagimana membangun budaya kerja harus dimulai. Jangan sampai yang namanya BUMN itu seperti birokrasi, ruwet," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada para Direktur Utama BUMN di Hotel Meruorah Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Salah satu contohnya, Jokowi membeberbekan, bahwa perizinan untuk pembangkit listrik membutuhkan 259 naskah perizinan.

"Meskipun namanya beda-beda, ada izin, ada rekomendasi, ada surat pernyataan, tetapi maksudnya sama saja dan itu jumlahnya 259 izin. Kalau dibawa koper mungkin 10 koper ada itu," ujar Jokowi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Waktu Perizinan

Pengarahan Presiden Jokowi kepada Direktur Utama BUMN. Presiden Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir. (Dok. Kementerian BUMN)

Ditambah lagi, waktu yang diperlukan untuk mengeluarkan izin tersebut bisa bertahun-tahun.

"Ada yang 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun. Ada yang 7 tahun mengadu ke saya. Nah, seperti ini yang harus dipangkas, tidak boleh misalnya di PLN sampai bertele-tele itu. Tidak bisa lagi," pungkas Jokowi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya