Jangan Sampai Terjebak, Kenali 4 Ciri Pinjol Ilegal

Setidaknya ada empat ciri terkait pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat, salah satunya tidak terdaftar atau berizin di OJK

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal yang tengah marak. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu terakhir.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, setidaknya ada empat ciri terkait pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, tidak terdaftar atau berizin di OJK.

"Jadi, mereka tidak menyampaikan pendaftaran di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).

Dia mencatat, Dia mencatat, saat ini baru ada 106 pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftarnya masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK melalui alamat portal www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Masyarakat juga dapat mengetahuinya di berbagai media sosial official OJK," imbuhnya.

Kedua, tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak adanya struktur kepengurusan. "Ini sengaja, bahkan nomornya juga ganti-ganti terus," jelasnya.

Ketiga, proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah. Yakni, cukup dengan fotokopi atau foto diri.

"Tapi itu menjebak. Karena bunganya tinggi dan ada pemaksaan kehendak di sana, ujungnya bisa ada pemerasan," tuturnya.

Keempat, adanya ketentuan untuk memperbolehkan akses data handphone. Termasuk kontak nomor telepon.

"Akses ini digunakan sebagai alat intimidasi mereka pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada setiap masyarakat untuk hanya mengakses pinjaman online kepada perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Ini agar bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak," tutupnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jokowi Endus Praktik Penipuan oleh Pinjol

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.


Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya