Liputan6.com, Jakarta - Penyerahan berkas dan berbagai bukti yang dilakukan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham direspons santai oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak KLB Moeldoko terkait uji materi AD/ART partai yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?," tanya Yusril melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).
Advertisement
Adapun dokumen yang diserahkan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan judicial review (JR) atau uji materi yang diajukan Yusril mewakili empat anggota partai yang dipecat.
Selain itu, juga diserahkan dokumen alat bukti serta keterangan ahli. Namun, yang membuat Yusril tergelitik adalah penyerahan dokumen itu disertai penyerahan Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari salah satu pemohon.
"Yang agak mengherankan saya adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari salah satu pemohon. Emang mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya?" tanya Yusril.
Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Kemudian pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.
"Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu," tegasnya.
"Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," sambung Yusril.
Yusril pun menilai pengacara dan pengurus Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Karena Menkumham adalah pihak termohon dalam perkara ini.
"Sebagai advokat yang cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai," kata dia.
Satu Pemohon Menarik Diri
Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa satu dari total empat pemohon uji materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) telah mencabut laporannya. Dia adalah Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon dua dalam permohonan uji materi tersebut.
"Namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana. Telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan dalam konferensi pers daring, Senin, 11 Oktober 2021.
Hamdan pun menunjukkan surat pencabutan permohonan uji materi yang ditandatangani oleh bersangkutan.
Dalam surat itu terbaca bahwa salah satu alasan Nur mencabut gugatannya karena mengakui salah langkah. Sehingga, mengundurkan diri sebagai pihak penggugat.
"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelas Hamdan.
Advertisement