Liputan6.com, Jakarta S, ayah dari ketiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang disebut-sebut dicabulinya, melaporkan mantan istrinya, RA atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Pengacara S, Agus Melas mengungkapkan, sejak berita tersebut viral, S dan keluarganya merasa sangat terganggu. Oleh karena itu, S membuat laporan tersebut.
Advertisement
"Pelaporan hari ini demi kepentingan klien kami yang membela hak-haknya yang selama ini d viral kan yang mengatakan pelakunya, padahal di tingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur. Karena klien dan keluarganya terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah mantan istri klien kami," kata Agus Melas di Polda Sulsel, soal kasus di Luwu Timur itu, Sabtu (16/10/2021).
Menurut dia, pihaknya juga melaporkan penulis Projectmultatuli.org yang menulis soal dugaan pencabulan di Luwu Timur dalam tulisan Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.
"Bukan media, tapi salah satu website seolah-olah tindak pidana pencabulan itu telah terjadi tapi tidak sesuai dengan proses tulisan itu. Ada akun medsos ini kami jadikan bukti permulaan ada satu akun Facebooknya," jelasnya.
Dalam polisi, S yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan, keterangan yang diberikan oleh mantan istrinya, RA yang kemudian ditulis di Projectmulatatuli.org telah menyerang nama baik dan kehormatannya.
Kata Polisi
Meski demikian, Agus Melas mengatakan, pihaknya masih fokus pada pelaporan pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan istri kliennya. Ia pun berharap penyidik dapat mengembangkan laporan tersebut.
"Kami ini laporkan kasus pencemaran nama baik dulu, nanti penyidik ingin mengembangkan," pungkasnya.
Sementara, Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan pria berinisial S bersama kuasa hukumnya. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, telah datang berinisial S ke SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kasmawati.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kasmawati pihaknya akan meneruskan ke fungsi terkait dalam hal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Untuk sampai saat ini yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik baru satu orang. Nanti kita akan tunggu proses lebih lanjut, yang tadi dilaporkan adalah mantan istrinya," sebutnya. .
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Advertisement