Dugaan Pinjol di Cengkareng, 6 Orang Jadi Tersangka

Salah satu dari keenam tersangka dugaan pinjol ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Okt 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan dugaan pinjol di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector

"Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar dia.

Wisnu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas dia.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

56 Orang Diamankan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan.

"Betul, ada 56 orang yang diamankan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.

"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap dia.

 


Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya