4 Fakta Kasus Penggerebekan Dugaan Pinjol di Ruko Sedayu Cengkareng

Polisi menggerebek Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan 56 orang terkait dugaan pinjol.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Okt 2021, 16:33 WIB
Pengamat keamanan siber sebut cetak sertifikat vaksin covid-19 berisiko kebocoran data. (Pexels/sora shimazaki).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan 56 orang dalam penggerebekan terkait dugaan pinjaman online (pinjol).

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjol tersebut.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sementara itu, sebelumnya dijelaskan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, turut disita saat penggerebekan Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan pinjol ilegal yang berada di dalam ruko.

"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap Setyo.

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan pinjaman online (pinjol) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang dihimpun Liputan6.com:

 


1. Amankan 56 Orang

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu 13 Oktober 2021.

"Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi, Kamis 14 Oktober 2021.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang terlibat pinjaman online ilegal diamankan.

Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.

"Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin yang ditangkap ada 56 orang, sekarang diperiksa masih diperiksa," terang dia.

 


2. Sita 52 CPU dan 56 HP

Ilustrasi Foto Telepon Genggam atau Handphone (iStockphoto)

Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan pinjaman online ilegal yang berada di dalam ruko.

"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Setyo mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakpus. "Semua masih dalam pemeriksaan," ucap dia.


3. Enam Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan dugaan pinjol di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Wisnu menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector.

"Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar dia.

 


4. Dijerat UU ITE

UU ITE (kominfo.go.id)

Wisnu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas dia.


Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya