6 Fakta Penelusuran Polri soal Pinjol Ilegal Meresahkan hingga Korban Bunuh Diri

Dittipideksus Bareskrim Polri pun menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjol ilegal yang berhubungan dengan kasus bunuh diri Wonogiri, Jawa Tengah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2021, 06:31 WIB
Pengamat keamanan siber sebut cetak sertifikat vaksin covid-19 berisiko kebocoran data. (Pexels/kevin ku).Pengamat keamanan siber sebut cetak sertifikat vaksin covid-19 berisiko kebocoran data. (Pexels/kevin ku).

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. Bahkan belum lama ini, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya.

WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya. Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya.

Disampaikan Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, korban WPS ditemukan pertama kali oleh mertua korban dalam kondisi tergantung di depan rumahnya pada Sabtu pagi 16 Oktober 2021.

Tak butuh waktu lama, Dittipideksus Bareskrim Polri pun menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjol ilegal yang berhubungan dengan kasus bunuh diri Wonogiri, Jawa Tengah tersebut.

Dalam pemeriksaan, mereka masing-masing menerima gaji hingga Rp 20 juta setiap bulannya.

"Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," ujar Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Oktober 2021.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menyampaikan, pihaknya turut menelusuri keterkaitan para pelaku pinjol ilegal dengan konter penjual nomor telepon.

Berikut deretan fakta penelusuruan Polri terkait pinjol ilegal yang meresahkan dan membuat korban terlilit utang hingga memutuskan bunuh diri di sejumlah wilayah di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 


1. Tetapkan Tujuh Tersangka, Satu DPO

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Keseluruhannya berperan sebagai desk collection atau penagih utang bagi nasabah.

"Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri, Jumat 15 Oktober 2021.

Sementara untuk DPO WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan jasa penagihan pinjol ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

WNA inisial ZJ beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

 


2. Buru WNA Pemodal Penagih Utang

Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus pinjaman online

Polisi masih mengejar pemodal dari para penagih utang atau desk collection jaringan yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah karena terjerat pinjol ilegal.

Perempuan tersebut diduga memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menghadapi ancaman saat penagihan pinjol ilegal.

"Sedang didalami keberadaannya ya. Agak sulit kalau saya sampaikan asal mana," ucap Andri.

WNA tersebut berinisial SZ yang diketahui tinggal di The Spring Cluster Pelican, Pagedangan, Tangerang, Banten.

Dari kediamannya disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

"Yang merekrut, yang menyediakan lokasi-lokasi spotnya. Dari luar dikirim semua. Yang menerima, yang mengoperasionalkan," kata dia.

 


3. Lakukan Kerja Sama dengan 23 Pinjol Ilegal

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan). (

Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerja sama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal.

"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia enggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS base-nya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda.

 


4. Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal Sebagai Customer

Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim saat mengumumkan penindakan terhadap terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Dok OJK

Andri menyampaikan, pihak desk collection memberikan jasa penagihan utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

"Mereka menganggap pinjol-pinjol ini sebagai customer dia. Karena dia jasa pengiriman. Jadi dia mengetahui semua konten-kontennya, ada asusila, ada ancaman, tahu semua," tutur Andri.

Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerjasama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal. Adapun yang mempekerjakan mereka semua merupakan WNA yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia nggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS blastnya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.

 


5. Dalami Kaitan Konter Penjual Nomor dengan Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Polisi terus menelusuri maraknya pinjol ilegal menyusul adanya korban terlilit utang hingga memutuskan bunuh diri di sejumlah wilayah di Indonesia.

Termasuk, penggunaan banyak nomor telepon yang dipakai oleh para penagih utang atau desk collection untuk melakukan teror terhadap nasabah.

Andri menyampaikan, pihaknya turut menelusuri keterkaitan para pelaku pinjol ilegal dengan konter penjual nomor telepon.

"Itu bagian dari yang disampaikan Pak Direktur, bagian dari pendalaman kita. Nanti pendalaman kita ke situ juga. Kan nomor ini ada aturannya, bagaimana registrasinya, bagaimana dia meregistrasi dengan data siapa ini, ini bagian dari pendalaman kita," tegas dia.

 


6. Penagih Utang Pinjol Ilegal Terima Gaji Rp 20 Juta per Bulan

Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhubungan dengan kasus bunuh diri seorang perempuan di Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, mereka masing-masing menerima gaji hingga Rp 20 juta setiap bulannya.

"Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Helmy, mereka dipekerjakan oleh seorang WNA berinisial ZJ yang merupakan WNA. Kini polisi masih mencari keberadaannya yang diduga sebagai pemodal jasa penagihan utang pinjol ilegal.

"Ada yang sudah 3 bulan (kerja), 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan," jelas dia.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini berhubungan dengan peristiwa bunuh diri seorang perempuan yang terjadi di Wonogiri. Sebab, salah satu dari 23 pinjol ilegal merupakan perusahaan tempat korban meminjam uang.

"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut dengan peristiwa di Wonogri, Jawa Tengah. Diketahui ada ibu-ibu bunuh diri," Helmy menandaskan.


Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya