Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Yogyakarta Bertambah, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Okt 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta. Dari ketujuh tersangka, tiga di antaranya perempuan dan empat laki-laki.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan, hingga saat ini total ada tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal.

“Jadi, sampai saat ini sudah tujuh tersangka. Ditreskrimsus sudah menetapkan enam orang tersangka baru selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang tersangka," kata Roland di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Roland menuturkan, peranan dari masing-masing pelaku ada yang menjadi pengawas, perekrutan, dan sebagai IT support.

Awalnya, polisi menetapkan debt collector pria bernama AB sebagai tersangka kasus pinjol. Sedangkan, enam tersangka lainnya yakni GT sebagai asisten manajer, AZ (HRD), RS (HRD), MZ (IT support), EA (team leader desk collection), dan EM (leader desk collection).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


9 Tahun Penjara

Penyidik dalam kasus ini mengenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 9 tahun penjara.

"Sampai dengan saat ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini,” ucap Roland.

Roland menjelaskan, untuk proses rekrutmen karyawan, perusahaan melakukan pemanggilan melalui aplikasi. Kemudian calon karyawan diundang wawancara untuk kemudian ditempatkan ke posisi kerja yang dibutuhkan.

Untuk mekanisme kerja, operator desk collection mendapatkan arahan nama-nama nasabah yang akan ditagih. Setelah itu ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana seperti melalui telepon dan ada yang juga yang melalui Whatsapp.

"Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya. Pemiliknya belum masih kita dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujar Roland.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya