Rute Bus Transjakarta 1A Diperpanjang hingga Pantai Maju

Layanan ini sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk melakukan perluasan layanan hingga ke wilayah yang belum dilintasi bus Transjakarta.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Okt 2021, 13:19 WIB
Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perluasan layanan pada rute PIK-Balai Kota (1A) menjadi Balai Kota-Pantai Maju mulai hari ini, Senin (18/10/2021).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, perluasan jangkauan layanan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 434 tahun 2021 tentang Uji Coba Pengembangan Layanan Transjakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tahap Pertama (Indah Maju).

Perluasan jangkauan layanan ini sekaligus sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk melakukan perluasan layanan hingga ke wilayah yang belum dilintasi bus Transjakarta, mengingat saat ini transportasi merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

"Menjadi prioritas utama kami untuk selalu menyediakan transportasi yang aman dan nyaman serta bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di semua wilayah, khususnya di DKI Jakarta," ujar Prasetia Budi, Senin.

Prasetia menjelaskan, dalam perluasan layanan ini terdapat tiga titik pemberhentian baru yakni bus stop Pantai Maju, Violin Cluster dan bus stop Pancoran PIK. Sehingga, secara total memiliki 38 titik pemberhentian.

"Rute Balai Kota-Pantai Maju ini terkoneksi dengan beberapa layanan Transjakarta lainnya seperti Kota-Kali Adem (12A), Pluit-Senen (12B) dan Kalideres-Muara Angka (JAK-52)," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurutnya, untuk rute ini, PT Transjakarta menyediakan sebanyak 20 armada single bus yang akan melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan waktu keberangkatan (headway) 10 sampai 15 menit.

"Seluruh pelanggan tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat bukti vaksinasi sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta serta diimbau untuk memenuhi semua aturan yang berlaku," tandasnya.


Standar Prokes Ketat

Ia menambahkan, PT Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus single atau maxi bus maksimal 30 pelanggan, medium bus maksimal 15 pelanggan dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk layanan Mikrotrans.

"Semua bus yang beroperasi dipastikan telah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat mulai dari dibersihkan dengan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada lantau dan kursi pelanggan serta ketersediaan hand sanitizer," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya