Golkar Tolak Densus 88 Dibubarkan: Masih Dibutuhkan

Melchias Markus Mekeng menolak jika Detasemen Khusus atau Densus 88 dibubarkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Okt 2021, 13:35 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris masuk ke dalam mobil saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menolak jika Detasemen Khusus atau Densus 88 dibubarkan. Menurut dia, keberadannya masih dibutuhkan.

"Densus 88 masih dibutuhkan. Karena penanganan terorisme termasuk dalam extra-ordinary crimes against humanity. Tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan dan cara-cara yang konvensional," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menuturkan, Densus 88 telah memberikan bukti yang tidak kecil dalam menangani terorisme. Bahkan, sempat mendapatkan pengakuan dari internasioal.

"Densus 88 sejak didirikan hingga saat ini, sudah berhasil menegakkan hukum terhadap para teroris di Indonesia. Bahkan, Densus 88 adalah salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia," klaim Mekeng.

Karena itu, dia berpandangan, keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis dan massif," kata Mekeng.

Dia menilai, dewasa sekarang, tidak ada negara yang kebal dan terhindar dari aksi terorisme. Karena itu, perlu kerja sama dan saling bahu-membahu memberantas terorisme.

"Kita perlu terus mendukung keberadaan dan keberlangsungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Mekeng.

 


Tak Terpengaruh

Densus 88 Antiteror Polri menanggapi cuitan anggota DPR RI Fadli Zon yang menyebut satuan tersebut sebaiknya dibubarkan. Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya paham dengan adanya perbedaan pendapat. Terlebih, berpendapat adalah hak setiap orang.

"Kami memahami di alam demokrasi orang boleh mengutarakan pendapatnya dengan bebas dan bertanggung jawab," tutur Aswin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, Densus 88 turut melihat banyaknya pihak yang berbeda pendapat dengan pernyataan Fadli Zon.

Yang jelas, lanjut dia, tetap akan bekerja sesuai undang-undang. "Densus tidak terpengaruh dengan pernyataan yang diutarakan di sosial media tersebut, akan tetap bekerja sesuai amanat UU yang diberikan dan SOP yang menjadi pedoman kami," kata Aswin.

Fadli Zon dalam cuitannya mengkritik narasi yang disampaikan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait terorisme di Indonesia. Dia bahkan meminta agar Densus 88 dibubarkan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya