Liputan6.com, Jakarta - Institue of Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti ramainya tagar #PercumaLaporPolisi dan kritik lainnya dari masyarakat terhadap institusi Polri. Sepekan terakhir pun muncul berbagai keluhan terkait tindakan tidak profesional dari banyaknya anggota polisi.
Seperti soal penyelidikan perkara perkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur perlindungan hak korban, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menggelar aksi pada HUT Kabupaten Tangerang, penetapan tersangka bagi warga yang diserang preman, hingga tindakan kekerasan polisi lalu lintas terhadap warga yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Advertisement
Tidak ketinggalan mulai dari 14 Oktober 2021 lalu muncul sejumlah serangan yang diduga dilakukan oleh para anggota polisi terhadap seorang warga yang mengekspresikan kekecewaannya lewat cuitannya di Twitter terhadap institusi Polri.
"Tindakan-tindakan tersebut dilakukan bahkan sampai dengan bentuk pengancaman dan upaya peretasan akun yang sudah masuk ke dalam bentuk tindak pidana," tulis keterangan ICJR, Senin (18/10/2021).
Pada 17 Oktober 2021, media sosial juga diramaikan oleh sebuah video yang mempertunjukkan kesewenangan anggota kepolisian dengan memaksa meminta akses ponsel milik seseorang, tanpa adanya surat perintah penggeledahan dari pengadilan dan kejelasan tuduhan pidana yang dijatuhkan.
"Deretan kasus dan kekecewaan masyarakat yang massif ini menandakan urgensi reformasi institusi dan personel kepolisian secara menyeluruh. Alih-alih merespon kritik dengan memperbaiki kinerja, malah justru yang dihadirkan adalah serangan balik pada pelapor, pengancaman, penyerangan siber, hingga hadirnya narasi seolah masyarakat melakukan penghinaan terhadap institusi Polri," tulis ICJR.
Atas dasar itu, ICJR meminta DPR RI dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk respon langsung atas kririk yang dilayangkan masyarakat. Hal itu juga menjadi upaya jaminan agar semua institusi dalam pemerintah melihat pesan substansial dari bergulirnya berbagai ekspresi kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi Polri, jangan justru dibungkam dan membuat masyarakat takut berpendapat.
Minta Komisi III Panggil Kapolri
ICJR juga meminta DPR RI yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara konkret berdasarkan kewenangannya tersebut. Komisi III DPR RI dapat memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional, dan mempromosikan kekerasan dari aparat.
DPR RI harus menuntut langkah konkret yang akan dihadirkan Polri untuk mereformasi institusi dan personelnya secara menyeluruh.
"Presiden juga harus menanggil Kapolri sebagai bentuk komitmen Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat, bahwa masyarakat dapat mengkritik semua institusi pemerintah tanpa bayang-bayang pengancaman, sesuai pidato kenegaraannya. Presiden perlu menuntut Kapolri memberikan pernyataan publik menyatakan deretan kasus yang terjadi adalah pelanggaran dan menentang promosi kekerasan dari aparat," tutup keterangan tertulis ICJR.
Advertisement