KPK Periksa Eks Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 14:14 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, M Syahrizal diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I meda atas nama saksi M Syahrial mantan Walikota Tanjungbalai," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

 


Dugaan 8 Orang Aziz di KPK

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya