Liputan6.com, Jakarta Tim Thomas Cup Indonesia berhasil mengukir sejarah dengan membawa kemenangan. Namun, perayaan kemenangan harus tercoreng lantaran ada pelarangan pengibaran Sang Saka Merah Putih akibat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).
Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR menyatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah ingkar janji dan gagal merespons WADA dan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia.
Advertisement
"Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi. Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada wartawan, Senin (18/10/2021).
Padahal, menurut Huda, Menpora Zainudin Amali telah berjanji akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi.
"Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga Merah Putih tidak berkibar meskipun Hendra Setiawan dkk berhasil mengembalikan Piala Thomas ke Tanah Air," ujarnya.
Kemenpora Diminta Lobby ke WADA
Huda mengingatkan, adanya sanksi resmi WADA akan berimbas luas, termasuk pada rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, dan Formula E.
"PBSI juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil," tuturnya.
Politikus PKB itu meminta Kemenpora segera melakukan lobby ke WADA maupun International Olimpyc Committee (IOC) .
"Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia," ujarnya.
Advertisement