BPBD Jabar Terbitkan Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 2693/PB.01.01/BPBD tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Okt 2021, 02:00 WIB
Tim SAR Gabungan berhasil membawa para siswa MTS Harapan Baru yang menjadi korban dalam kegiatan Susur Sungai di Sungai Cileueur Hulu Leuwi Ili, Ciamis. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bandung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran nomor 2693/PB.01.01/BPBD tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka yang ditujukan kepada sekretaris daerah selaku kepala BPBD kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Panduan tersebut dikeluarkan BPBD merespons insiden meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis akibat terbawa hanyut saat kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Jumat (15/10/2021) lalu.

"BPBD berbelasungkawa atas kejadian tersebut dan mengadakan rapat untuk menyusun panduan keselamatan kegiatan alam terbuka," kata Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021.

Dani mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada Minggu, 17 Oktober 2021, dihadiri para struktural BPBD Provinsi Jawa Barat dan mengundang pula dari Kwartir Nasional, perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana, Wanadri, dan komunitas kebencanaan lain.

Berdasarkan hasil rapat, lanjut Dani, BPBD menyimpulkan tujuh poin untuk panduan keselamatan kegiatan alam terbuka yang disingkat menjadi Selamat. Yaitu, sumber daya manusia, energi dan fisik, lokasi, alat dan sarana prasarana, manajemen, alam, dan terapkan prosedur.

"Secara rinci turunan dari poin Selamat ini bahwa diperlukannya rekomendasi kepala desa/lurah jika kegiatan yang lokasinya mencakup wilayah satu desa atau kelurahan. Jika mencakup dua desa atau kelurahan, rekomendasi diberikan oleh camat, lintas kecamatan dibutuhkan rekomendasi bupati/wali kota, dan seterusnya," tuturnya.

Selain itu, panduan ini mengharuskan adanya tenaga kesehatan atau ambulans untuk kegiatan yang diikuti oleh jumlah peserta lebih dari 100 orang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Belum Ada Sanksi

"Jadi, memang surat edaran ini sifatnya baru mengeluarkan pendoman kegiatan di alam bebas. Tidak ada sanksi jika surat edaran ini dilanggar," kata Dani.

Meski demikian, Dani menyebut BPBD Jabar akan mengevaluasi sejauh mana aturan kegiatan di alam terbuka perlu ditegakkan. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan surat edaran ini untuk dijadikan keputusan gubernur (kepgub).

"Kami akan mengajukan format keputusan gubernur, karena biasanya prosesnya cukup panjang dari mulai biro hukum hingga legalisasi. Ini masih tahap pertama untuk masyarakat mengetahui kegiatan alam bebas. Maksimal dua minggu berkoordinasi dengan biro hukum untuk diterbitkan keputusan gubernurnya," ungkapnya.


Dievaluasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, peristiwa susur sungai dapat dijadikan evaluasi di level Bupati, Wali Kota, maupun Kemenag. Tidak hanya itu, pria yang karib disapa Kang Emil ini melarang kegiatan susur sungai kecuali telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BPBD Jawa Barat.

"BPPD dapat menyusun SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," pinta Ridwan. 

Selain itu, BPBD Jawa Barat juga minta berkoordinasi dengan pecinta alam profesional guna mencegah terulangnya peristiwa susur sungai yang dialami MTs Harapan Baru. Ridwan mengingatkan, saat musim hujan saat ini kegiatan sensitif yang bersifat air dapat dihentikan, seperti susur sungai dikarenakan sulit diprediksi.

"Untuk menghindari hal serupa dihentikan dulu kegiatan jenis itu kemudian dilakukan pembuatan standar operasi prosedur terhadap kegiatan," pungkas Ridwan Kamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya