Langgar PPKM, Kafe Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Denda Rp 50 Juta

Dia juga memastikan, walaupun PPKM level tiga semakin diperlonggar, penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Okt 2021, 16:09 WIB
Kerumuman pengunjung Holywings Kemang. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kafe dan bar Holywings di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dberikan sanksi ditutup sementara selama sepekan dan denda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, saat menghadiri kegiatan vaksinasi bagi PMKS di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/6/2021).

Menurut Arifin, Holywings Tebet ditindak lantaran melewati batas jam operasional yang seharusnya sudah selesai pukul 24.00 WIB. Namun saat dirazia, Hollywings masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB, dengan alasan masih mengurusi pembayaran para pelanggan.

"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat, kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," katanya seperti dikutip Antara.

Arifin berharap, tindakan tegas ini bisa membuat para pelaku usaha tempat hiburan malam lainnya menjadi jera dan taat kepada aturan protokol kesehatan.

Dia juga memastikan, walaupun PPKM level tiga semakin diperlonggar, penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat.

Sebelunya, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, merazia kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10/2021) dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.

"Dari kegiatan patroli skala besar, masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melampaui jam operasional," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.​Kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

 


Ratusan Pengunjung Masih Berkerumun

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 00.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya