Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya muncul dalam unggahan video Youtube terbaru bersama Boy William pada hari ini, Senin 18 Oktober 2021.
Dalam video berdurasi 10 menit, Rachel Vennya mengungkapkan sekilas tentang kronologi yang terjadi terkait dirinya yang tidak melakukan karantina usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Selain meminta maaf, Rachel pun menyatakan bahwa dirinya siap menerima sanksi atas tindakannya.
"Aku juga enggak mau ada yang mencontoh kelakuan aku sekarang. Ini bukan hal yang bisa dibenarkan, aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini sama sekali," kata Rachel Vennya dalam video Youtube bersama Boy William berjudul Rachel Vennya: Aku Siap Terima Sanksi.
Baca Juga
Advertisement
"Aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan, aku akan jalani itu semua," ujarnya.
Yaps! Rachel Vennya mengaku bahwa dirinya tidak kabur dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, melainkan memang tidak menjalani karantina di sana selama tiga hari, seperti kabar yang beredar. Lantaran rindu dengan kedua anaknya.
"Aku pulang dari Amerika dan aku enggak menjalani karantina seperti yang seharusnya pemerintah anjurkan. Perlakuan aku ini salah dan enggak ada pembenaran sama sekali. Alasan aku juga gak bisa dibenarkan," katanya.
"Alasan aku juga engak bisa diterima. Tapi memang alasan aku itu karena aku pengen ketemu sama anak-anak. Terlalu berpikir pendek juga, harusnya memang gak kayak gitu," Rachel menambahkan.
Rachel Vennya tiba di Indonesia pada Jumat, 17 September 2021, dan seharusnya melakukan karantina selama delapan hari. Namun, dia tidak melakukannya dan berangkat ke Bali pada tanggal di mana seharusnya karantina selesai dilakukan yakni 25 September 2021.
"Aku mau minta maaf lagi, dan akan selalu minta maaf terus sama terutama orang-orang yang memang berjuang melawan COVID-19, mau minta maaf karena membuat kegaduhan ini semua. Aku minta maaf sama semua orang apalagi yang terlibat untuk menangani kasus aku sekarang," ujar Rachel.
Proses hukum berjalan
Saat hasil penyelidikan keluar dan Rachel terbukti bersalah, maka terdapat beberapa sanksi yang harus diterimanya sesuai dengan Undang-Undang Karantina Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi kepada Health Liputan6.com belum lama ini, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Tak hanya itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perjalanan internasional yang melanggar aturan masa karantina.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi," ujar Wiku.
Advertisement