Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada penyesuaian terkait optimalisasi pemanfaatan dana 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi digunakan untuk penanganan covid-19.
“Tadi dalam rapat ada usulan dari Menteri Keuangan terkait dengan optimalisasi pemanfaatan dana 8 persen dari DAU dan DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan covid namun tadi diputuskan oleh bapak presiden dapat digunakan untuk tujuan lain,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (18/10/2021).
Hal itu dilakukan, lantaran mengingat bahwa kasus covid-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah, dengan demikian anggarannya bisa dimanfaatkan tujuan lain yang diperlukan di daerah.
“Untuk itu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, perkembangan kasus covid-19 sudah lebih baik di mana kasus aktif sekitar 0,5 persen dari total kasus di bawah rata-rata global yang 0,7 persen.
“Dan kita melihat bahwa di tingkat nasional juga capaian kita per satu juta penduduk adalah 3,69 persen, bandingkan dengan negara lain seperti Singapura 516 kasus, Inggris 589,” pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dana PEN
Adapun Menko menyampaikan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 18 Oktober 2021 sudah mencapai Rp 428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu anggaran Rp 744,77 triliun.
“Terkait dengan perkembangan program PEN kami laporkan bahwa sudah Rp 428,21 triliun atau pagunya sudah 57,5 persen dari pagu Rp 744,77 triliun,” pungkasnya.
Advertisement