Terbongkarnya Ladang Ganja Sistem Tumpang Sari di Perbukitan Tasikmalaya

Sistem tumpang sari digunakan untuk mengelabui petugas.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Okt 2021, 12:00 WIB
Petugas Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengungkap lahan pertanian seluas 280 meter persegi di perbukitan yang diselipi puluhan tanaman jenis ganja. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengungkap ladang ganja dengan sistem tulang sari dengan tanaman sayuran di area perbukitan yang selama ini digunakan sebagai kawasan pertanian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan penemuan ladang ganja yang mengandung psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol di Curug Parana Datarandu, Sukamaju, Bantarkalong, Tasikmalyaa itu berasal dari laporan warga.

Tak lama kemudian, anggota satuan narkoba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. “Anggota masih kembangkan,” ujarnya, Senin(18/10/2021).

Hasilnya, penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dedih Praja, KBO Narkoba Ipda Caryadi dan Kanit Bripka Ilyas Adam, berhasil mengungkap lahan pertanian seluas 280 meter persegi di perbukitan yang diselipi puluhan tanaman jenis ganja.

“Sebanyak tiga pohon ganja siap panen ditanam dalam polibag. 27 pohon lainya ditanam di sela sela pohon cabai,” kata dia.

Saat ditemukan petugas, ketinggian tanaman ganja sudah mulai mencapai satu setengah meter dengan usia sekitar dua pekan.

“Ada sekitar 30 pohon ganja, tiga pohon ditanam dipolibeg dan sisanya disela sela tanaman cabai yah jaraknya dua meter,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedih Praja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sistem Tumpang Sari

Dalam praktiknya, untuk mengelabui petugas serta tersebarnya informasi penanaman jenis daun yang dilarang di Indonesia itu, pelaku sengaja menanam tanaman dengan sistem tumpang sari dengan tanaman sayuran lainnya.

“Jadi pohon ganja ditanam dengan pohon cabai, setiap dua meter terselip satu pohon ganja,” papar dia.

Setelah melakukan pengembangan diketahui jika lahan tanaman sayuran plus ganja itu milik Iwan alias Patek. Pelaku mengaku sudah dua kali panen ganja untuk kepentingan konsumsi pribadi.

“Kami amankan warga pemilik lahan hingga kini masih diperiksa anggota, kami juga lagi mengejar pemasok bibitnya,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi mengamankan barang bukti berupa pohon ganja, ganja kering, pupuk serta polibeg. Sementara pemasok bibit tanaman ganja hingga kini masih dalam pengejaran petugas satnarkoba polres Tasikmalaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya