Turis Asing Masuk Bali Wajib Punya Asuransi Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Asuransi sebesar USD 100 ribu bukan merupakan premi tetapi biaya pertanggungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 17:50 WIB
Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (dok: AP I)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan setiap turis asing yang akan masuk Bali memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, atau setara Rp 1 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, nilai tersebut merupakan biaya pertanggungan pembiayaan penanganan Covid-19. Pertanggungan tersebut akan digunakan apabila nantinya setelah sampai di Indonesia turis asing terkorfirmasi positif Covid-19.

"Asuransi Rp 1 miliar tersebut merupakan syarat karena itu seandainya wisatawan mancanegara masuk lalu terjangkit penyakit biayanya disediakan pihak asuransi itu," kata Sandiaga dalam diskusi online, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Sandiaga mengatakan, asuransi sebesar USD 100 ribu bukan merupakan premi tetapi biaya pertanggungan. Sementara premi yang ditawarkan berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 per orang.

Adapun biaya ini akan digunakan untuk pembayaram ICU, kunjungan dokter, pemberian obat-obatan serta yang lainnya. "Rp1 miliar itu nilai pertanggungan maksimal asuransi bukan premi. Ini mencakup biaya ICU, kunjungan dokter, semua untuk keperluan mereka selama dirawat," katanya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mau Liburan ke Bali, Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 1,4 Miliar

Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (dok: AP I)

Penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali kembali dibuka pada Kamis (14/10/2021) hari ini. Kendati begitu, turis asing harus mau merogoh kocek lebih dalam jika ingin kembali berlibur ke Pulau Dewata.

Pertama, turis asing yang mau berwisata ke Bali wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, atau setara Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Setibanya di Bali, wisatawan juga harus mengikuti sejumlah program kesehatan seperti menjalani masa karantina di hotel, menjalani tes swab PCR, hingga melakukan isolasi di rumah sakit jika terdakwa positif Covid-19. Seluruh biaya kegiatan tersebut ditanggung oleh masing-masing turis asing.

"Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit, dan karantina di yotel menjadi tanggung jawab wisatawan," kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat keterangan yang dikeluarkannya, Kamis (14/10/2021).

Koster menerangkan, turis asing yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan (prokes). Diantaranya, menunjukan dokumen yang terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, hingga mengikuti swab PCR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya