LBH Jakarta Sebut Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Okt 2021, 19:48 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dari LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menyebut pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya gimik belaka.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata Jeanny dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Lanjut dia, Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut.

Yakni dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra.

Lalu, Jeanny menyebut saat pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera.

"Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan," ucapnya.

 


Terjadi Gelombang Gugatan

Selain itu, dia menyebut Anies tidak mendahulukan transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya