Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan masyarakat yang hendak memasuki kawasan perkantoran, terutama kantor pemerintahan, mesti menunjukkan surat keterangan tes swab. Salah satunya adalah hasil swab antigen COVID-19.
"Jadi sesuai dengan instruksi Mendagri khususnya untuk (daerah) PPKM level 3 dan 2, penguatan surat swab itu memang diperuntukan mayoritas untuk kegiatan yang berhubungan dengan perkantoran khususnya di kantor pemerintahan," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Rumah Dinas Gubernur, Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.
Advertisement
Ridwan Kamil menyebutkan hal tersebut dilakukan guna memperketat protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.
Hal serupa telah kata Ridwan Kamil telah dilakukan di pusat keramaian dan fasilitas publik dengan menggunakan sertifikat vaksin.
"Diperuntukkan di ruang-ruang publik, mal, pertokoan dan berbagai event. Dengan memaksimalkan fasilitas PeduliLindungi di angkutan kota (umum) di seluruh wilayah-wilayah publik di Jawa Barat," ucap Ridwan Kamil.
Kedua surat keterangan tersebut digunakan di masing- masing kawasan yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan aturan tersebut kemungkinan besar akan mengikuti tingkatan atau level pada Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR.
Advertisement