Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Pada evaluasi Senin (18/10/2021), pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia sangat baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perbaikan tersebut terlihat dari data Johns Hopkins University bahwa indikator Jumlah Kasus Konfirmasi Harian di Indonesia yaitu 3,69 kasus per 1 juta penduduk, jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain.
Selain itu juga dari data Reproduction Rate (Rt) Indonesia sebesar 0,70 yang berarti dalam kategori terkendali, jauh lebih baik daripada Singapura yang sebesar 1,12, Inggris sebesar 1,09 dan India yang sebesar 0,85.
“Asesmen situasi pandemi di luar Jawa-Bali memperlihatkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu. Dibandingkan di awal PPKM, jumlah kabupaten dan kota Level 4 turun dari 132 kabupaten dan kota menjadi 0 kabupaten dan kota, sementara itu kabupaten dan kota Level 1 naik tajam dari 0 kabupaten dan kota menjadi 77 kabupaten dan kota,” jelas Airlangga, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM secara virtual.
Level Asesmen per 16 Oktober untuk 27 Provinsi di Luar Jawa Bali juga cukup baik, di mana sudah tidak ada Provinsi di Level 4, hanya ada 1 Provinsi di Level 3, dan sebanyak 23 Provinsi di Level 2. Sedangkan di Level 1 sudah ada 3 Provinsi (Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau).
Pelaksanaan PPKM untuk luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, namun dengan tetap dilakukan evaluasi secara mendalam di setiap minggu. Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen di wilayah masing-masing, dengan beberapa penyesuaian, terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti di tempat permainan anak di Mall, Bioskop, tempat wisata, dll.
“Cakupan penerapan PPKM di luar Jawa Bali, untuk PPKM Level 1 akan diterapkan di 18 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 akan diterapkan pada 157 Kabupaten/Kota, sedangkan PPKM Level 3 akan dilakukan penerapannya di 211 Kabupaten/Kota,” tutur Menko Airlangga.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkembangan Pelaksanaan Event Nasional
Untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober 2021, tercatat pada 17 Oktober 2021 bahwa jumlah total Kasus Konfirmasi Covid-19 sebanyak 176 Kasus atau sebesar 1,7 persen dari total Peserta PON yang mencapai 10.066 orang.
Dengan Positivity-Rate 1,13 persen dari total yang dilakukan testing, yang tersebar di 16 Cabor dan 30 kontingen dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari kontingen DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
“Sudah lebih dari 60 persen dari Peserta PON yang sudah melewati masa karantina lewat 5 hari, sisanya dalam beberapa hari ini terus dimonitor, terutama karantina di daerah-daerah,” imbuhnya.
Prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Juga untuk World Superbike Mandalika yang sudah siap untuk 25 ribu penonton, dan di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70 persen vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.
Sementara itu, untuk kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021. Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh KemenDagri dan Satgas Penanganan Covid-19, di mana penerapan Prokes mengikuti ketentuan Prokes seperti yang diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan. Demikian juga pasca pelaksanaan STQH, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.
Selain itu, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas yaitu harus disiapkan prokes ketat dan mengantisipasi pelaksanaan Liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru), supaya tidak terjadi gelombang ketiga. Vaksin booster untuk para penerima vaksin di awal, yang mungkin imunitasnya sudah mulai menurun, perlu segera dipersiapkan.
Advertisement