Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Kini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.
Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang dari penilaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jabodetabek. Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 di kedua daerah tersebut masih rendah.
Kondisi ini menghambat daerah-daerah lainnya di Jabodetabek untuk turun level PPKM. Sebab, penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi harus mempertimbangkan situasi Covid-19 dan capaian vaksinasi di daerah penyangga lainnya.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.
"Tadi Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain maka, Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabotabek," sambungnya.
Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop
Pemerintah mengizinkan anak-anak yang masuk ke bioskop yang berada di daerah level 1 dan 2. Selain itu, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di PPKM level 2.
"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Advertisement