Bali Masih Sepi Kunjungan Wisman, Indonesia Belum Akan Longgarkan Prosedur Karantina

Menparekraf Sandiaga Uno juga meluruskan soal aturan asuransi kesehatan Rp1 miliar atau 100 ribu dolar AS.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 19 Okt 2021, 08:03 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing yang diselenggarakan Senin, 18 Oktober 2021. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Bali resmi dibuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara pada Kamis, 14 Oktober 2021. Sampai saat ini, kedatangan turis dari luar negeri, khususnya dari 19 negara yang diizinkan masuk, masih nihil hingga Senin, 18 Oktober 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih intensif menyosialisasikan aturan masuk sekaligus mempromosikan pembukaan Bali kembali lewat biro perjalanan wisata, media asing, maupun perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia pun menegaskan hingga kini, pemerintah masih berpegang pada keyakinan bahwa wisman yang datang harus menjalani prosedur karantina, walau sudah divaksinasi.

"Kita tidak berlomba-lomba banyak-banyakan turis. Kita tidak berlomba-lomba melonggarkan kebijakan, bahwa prioritas kesehatan dan keselamatan penduduk dan rakyat Indonesia harus diutamakan. Kita terus evaluasi kebijakan yang rutin (dilakukan) seminggu sekali," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, kemarin.

Salah satu prasyarat bagi wisman yang akan berlibur ke Indonesia adalah menyiapkan asuransi kesehatan. Ia pun meluruskan bahwa 100 ribu dolar AS atau Rp1 miliar itu adalah minimal nilai pertanggungan asuransi, bukan nilai premi. Wisman bisa menyiapkan sejak dari negara asal, atau membeli premi di Indonesia.

Nilai premi asuransi kesehatan yang disiapkan di Indonesia antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta (50--60 dolar AS) dengan nilai tanggungan Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Asuransi kesehatan itu berlaku untuk 30 sampai 60 hari. Di dalamnya juga mencakup perawatan pasien Covid-19, ICU, kunjungan perawatan, dan ambulans.

"Ini kami sosialisasikan dan jadi opsi agar tidak ada lagi kekhawatiran penyelenggaraan masuknya wisatawan ini. Kalau terkena Covid, biayanya ditanggung asuransi tersebut," sambung Sandiaga.

Terkait karantina, pemerintah, kata dia, berpegangan pada data ilmiah dan masukan para epidemiolog yang menyebut masa inkubasi Covid-19 berlaku antara 3,7--3,8 hari. Dengan begitu, karantina selama lima hari dinilai cukup. 

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita saat ini masih di tengah pandemi," ucap Sandiaga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Lokasi Karantina

Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sandiaga menyebut para wisman bisa memilih untuk menjalani karantina di hotel yang sudah ditunjuk atau di kapal. Untuk hotel penyedia fasilitas karantina, pemerintah membolehkan tetap menerima pengunjung reguler. Namun, sejumlah prasyarat diberlakukan.

Yang utama adalah membedakan area untuk wisatawan reguler dan karantina. Harus disediakan jalur penerimaan terpisah untuk tamu karantina dan non-karantina. Begitu pula dengan aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler. 

"Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel," ujar Menparekraf Sandiaga. Berdasarkan data Pemprov Bali terakhir, 35 hotel terdata sebagai hotel karantina yang tersebar di Ubud, Sanur, dan Nusa Dua.

Sementara, karantina di hotel masih menunggu verifikasi kelayakan dari Kementerian Kesehatan. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani mengungkapkan bahwa sejumlah operator kapal sudah menyatakan kesiapan untuk menampung wisman yang karantina di kapal.

"Mereka tidak masalah, tidak akan sembarangan memarkir kapalnya selama periode karantina. Kalau diizinkan juga bagus buat kita untuk tunjukkan kesiapan wisata bahari kita," sahutnya.

 

 

 


Pemesanan

Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (dok: AP I)

Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Baparekraf Nia Niscaya menyatakan sampai saat ini masih ada yang menahan booking kepergian ke Bali sampai November 2021. Ia menyebut, perhitungannya akan berlaku sampai Maret 2022. Sebelumnya, INTOA menyatakan ada sekitar 20ribu pemesanan paket wisata ke Bali. 

"Ke-19 negara itu berdasarkan tiga pertimbangan, tingkat positivity rate di bawah enam persen, returning home policy, dan tidak ada larangan bepergian ke luar negeri," imbuh Nia.

Menparekraf Sandiaga Uno menambahkan, pihaknya sudah menerima kabar permintaan charter flight dari Rusia dan Ukraina. Ia juga melihat potensi kedatangan pada waktu mendatang, utamanya sekitar November--Februari, karena saat itu adalah periode liburan musim dingin.

 


Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya