Ini Syarat Anak-Anak Bisa Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 1 dan 2

Pemerintah mengizinkan anak-anak masuk bioskop di daerah yang telah berstatus PPKM level 1 dan 2. Apa saja syaratnya?

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2021, 08:43 WIB
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan anak-anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke bioskop yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan 1. Total ada 54 daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota berstatus level 1 di Jawa-Bali.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/10/2021).

Selain itu, pemerintah juga menambah kapasitas bioskop di daerah level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Adapun restoran/rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan dibatasi paling lama 60 menit.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi Inmendagri.

 


Tempat Permainan Anak di Mal Boleh Buka

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam perpanjangan kali ini, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di PPKM level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

Pemerintah juga memperbolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun masuk ke tempat wisata level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi. Namun, anak-anak wajib didampingi orang tua

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya