Liputan6.com, Manado - Tim Tarsius Polsek Maesa didukung Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku pencurian 16 buah ponsel di kantor PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, komplotan terdiri dari 3 pria yakni FB (19), SR (21), dan DA (18), ketiganya warga Bitung Barat 2, Maesa, Bitung.
Baca Juga
Advertisement
"Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Kolombo, Bitung Barat 2, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 01.30 Wita," ujar Abast, Senin (18/10/2021).
Abast mengatakan, ketiganya mencuri di kantor PT PNM Bitung, pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 02.00 Wita, dengan peran berbeda. FB dan SR masuk ke kantor lewat pintu belakang dan samping.
"Sedangkan DA memantau situasi di sekitar TKP. FB dan SR lalu mencuri 16 buah ponsel berbagai merek," jelasnya.
Barang bukti senilai kurang lebih Rp55 juta tersebut, 14 buah dicuri dari dalam laci meja kantor, dan 2 lainnya dicuri dari dalam kamar karyawan.
Pelaku FB dan SR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pencarian barang bukti. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 buah ponsel berbagai merek.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan," tandas Abast.