650 Hari Memburu Harun Masiku, ICW Pertanyakan Keseriusan KPK

Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku hingga kini belum tertangkap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2021, 11:40 WIB
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku hingga kini belum tertangkap. Tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui pergantian antar-waktu (PAW) ini masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keseriusan lembaga yang dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri ini dalam menangkap buronan tersebut. Pasalnya, menurut ICW, sudah 650 hari KPK belum juga berhasil menangkap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Pada hari ini, 19 Oktober 2021, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK. Tentu ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK sedari awal memang tidak mempunyai niat untuk menuntaskan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kurnia, setidaknya ada dua hal yang membuat ICW berpandangan demikian. Pertama yakni soal rendahnya komitmen pimpinan KPK dalam mengungkap terang kasus ini.

"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini. Misalnya, ketika pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya, lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," kata Kurnia.

Hal kedua yang disinyalir ICW membuat pimpinan KPK enggan mengungkap kasus ini yakni lantaran pimpinan enggan mengungkap dalang di balik suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ICW menduga ada kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku.

"Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat. Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," kata Kurnia.

Kurnia mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil dan memeriksa pimpinan dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," kata Kurnia.


Red Notice Harun Masiku Berlaku 5 Tahun

Polisi masih mengejar buron kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku lewat berbagai cara, termasuk penerbitan red notice. Status tersebut pun dipastikan bertahan hingga lima tahun ke depan.

"Ya red noticenya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun, lima tahun lagi kemudian interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kita nanti," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Menurut Johny, sejauh ini keberadaan Harun Masiku masih belum terdeteksi meski red notice sudah diterbitkan dan disebat ke 194 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Setiap negara yang menerima red notice itu memang dia punya kewajiban untuk mencari, dan apabila menemukan itu melakukan koordinasi dengan negara peminta, kemudian akan mengirim kembali kepada negara peminta. Nah sekarang ini masih prosesnya berjalan," jelas Johny.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku

Infografis Kilas Balik Kasus Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya