Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, spektrum frekuensi radio (SFR) menjadi tulang punggung dari transformasi digital.
Maka dari itu, Menkominfo mengatakan kementeriannya melakukan penataan dan pengawasan spektrum frekuensi radio, serta sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatannya berlangsung dengan baik dan optimal.
Baca Juga
Advertisement
"Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital," kata Johnny.
Maka dari itu, saat mengecek Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2021 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin kemarin, Johnny mengatakan spektrum frekuensi radio harus diolah dan diatur dengan baik.
Mengutip siaran pers di laman resmi Kemkominfo, Selasa (19/10/2021), monitoring yang dilakukan terhadap penggunaan frekuensi ilegal secara rutin, bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi interferensi yang merusak.
"Interferensi frekuensi itu ada di mana-mana, banyak sekali. Kalau mau didata semua ada di level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan," kata Johnny.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gangguan Bisa Membahayakan
Menkominfo menjelaskan, apabila ada interferensi antar radio dengan yang lain, gangguan itu bisa membahayakan, salah satunya apabila mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.
Inilah yang membuat dilakukannya monitoring radio di wilayah bandara, atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan, juga untuk kepentingan rakyat.
"Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik," kata Johnny.
Pelaksanaan monitoring frekuensi sendiri dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Pengawasan itu dilakukan dengan menggunakan sarana Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang berfungsi untuk melakukan observasi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
Menurut Johnny, saat ini banyak terjadi interferensi akibat penggunaan perangkat radio illegal yang dibuat di dalam negeri.
Menurutnya, sekalipun dalam setiap spektrum itu sudah dipasang gold band, namun apabila power-nya tinggi, maka itu bisa mengganggu frekuensi lain. Karena itu, monitoring di seluruh wilayah Indonesia terus dilakukan tanpa henti.
"Di dalam negeri, dirakit-rakit bisa memancar, lalu tidak jelas spektrumnya menabrak spektrum yang resmi. Karena menggunakan power yang berlebihan, akhirnya mengganggu spektrum yang di dekatnya," ungkapnya.
Advertisement
Penguatan Pengawasan
Kementerian Kominfo juga melakukan pendataan dan pendaftaran perangkat agar dapat meminimalkan potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat itu dioperasikan.
Hal ini agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata, supaya spektrumnya tidak bertabrakan dengan aplikasi yang lain.
"Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan," jelas Menkominfo.
Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menambahkan, penguatan monitoring spektrum frekuensi dilakukan dengan pembaruan dan penambahan armada SMFR.
Menurutnya saat ini, Kemkominfo memiliki SMFR yang terdiri dari 39 unit Stasiun Monitor Bergerak untuk melakukan pengawasan dan penangangan gangguan spekrum frekuensi radio.
Terdapat juga 139 unit Stasiun Monitor Fixed/Transportable yang digunakan untuk monitoring frekuensi radio dengan diletakkan di suatu tempat dalam waktu yang relatif lama dan dapat dipindahkan ke tempat lain.
5 unit Stasiun Mon-DF HF
Menurut Ismail, ada juga 5 unit Stasiun Mon-DF HF (Stasiun Monitor-Direction Finder) yang digunakan untuk monitoring frekuensi radio pada band High Frequency (HF).
Selain itu terdapat perangkat portable untuk monitoring, pengukuran parameter teknis dan penanganan gangguan frekuensi radio.
Guna mengoptimalkan monitoring SMFR, percepatan pembangunan SMFR juga dilakuka berdasarkan kebutuhan operasional Unit Pelaksana Teknis dan peremajaan perangkat monitoring dan pengukuran parameter teknis frekuensi radio.
"Semua didasari tugas pokok dan fungsi UPT antara lain; observasi dan monitoring penggunaan frekuensi radio, pengukuran parameter teknis frekuensi radio, penanganan gangguan frekuensi radio, dan penertiban penggunaan frekuensi radio," kata Ismail.
Ia merinci, Stasiun Mon-DF bergerak dibangun pada tahun ini dan hingga kini baru ada empat unit di Unit Pelaksana Teknis SDPPI Surabaya, Palu, Mamuju dan Kendari.
(Gio/Ysl)
Advertisement