Liputan6.com, Jakarta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat tindak pidana suap perizinan perkebunan.
Dalam lama laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Andi Putra tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.724.520.000.
Advertisement
Andi melaporkan hartanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing Fraksi Golkar. Saat menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi belum melaporkan hartanya kepada KPK.
Dalam laman tersebut tercatat Andi memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kuansing dengan nilai Rp 3.150.000.000.
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp 860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012, satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018, dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Andi yang ditangkap dalam OTT KPK itu tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas atau setara kas lainnya. Namun, dia tercatat memiliki utang senilai Rp 285.480.000.
OTT KPK
Sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan 8 orang termasuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali belum bisa membeberkan secara rinci lantaran para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Advertisement