Hasil Revitalisasi TPA Rawa Kucing Rp 82,7 Miliar Kini Tidak Bersisa

Setelah selesai di tahun 2018, fasilitas TPA Rawa Kucing justru semakin penuh dengan sampah.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 14:51 WIB
TPA Sampah Rawa Kucing (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Fakta bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah mendapat dukungan anggaran Kementerian PUPR dalam revitalisasi TPA Rawa Kucing menyambut pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebesar Rp 82,7 miliar diduga terancam sia-sia.

Setelah selesai di tahun 2018, fasilitas TPA Rawa Kucing justru semakin penuh dengan sampah, dan hasil pembangunan yang bersumber APBN tersebut kini hampir tidak bersisa. Dampaknya, saat ini lahan TPA perlu pengkondisian khusus sebelum dapat dibangun fasilitas PSEL dan perlu setidaknya 36 bulan untuk menyelesaikan seluruh fasilitas PSEL.

Kementerian Dalam Negeri ikut ambil suara dan mendorong Kepala Daerah agar segera berbenah dan tidak menjadikan preseden ini sebagai rekam jejak yang buruk, khususnya kepada daerah yang tercantum dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang pembangunan PSEL/PLTSA.

Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSa) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.

Regulasi ini digadang-gadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di tanah air. Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

"Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa direalisasikan," jelas Arsan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menggariskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Bahkan ada sanksi yang dapat diterapkan bila Kepala Daerah tidak mendukung atau bahkan menghambat proyek strategis nasional.

"Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerja sama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi," lanjut Arsan.


Solusi Jangka Panjang

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Eny Nuraeni dalam kesempatan terpisah mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang, dan PLTSa dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini.

Terlihat jelas bahwa semua bantuan dukungan Pemerintah Pusat belum mampu menggerakkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Tidak terkelolanya investasi Pemerintah Pusat di TPA Rawa Kucing adalah bukti kuat bahwa Pemerintah Daerah belum melihat perlindungan lingkungan di TPA sebagai kewajiban pelayanan dasar sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Pemberian dukungan perlu disertai dengan penegakan hukum lingkungan yang tegas.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya