Kemenko Marves Ingin Perkuat Kebijakan Hasil Hutan Kayu Olahan Legal di Kalimantan Timur

Kemenko Marves mendorong pembuatan regulasi untuk pemanfaatan hasil kayu di hutan Kalimantan Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 22:44 WIB
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan Kemenko Marves Zainuddin Semma mendorong regulasi penggunaan hasil kayu di Kalimantan Timur, Selasa (19/10/2021)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mendorong pengoptimalisasian penggunaan kayu olahan legal untuk bahan baku bangunan (kayu konstruksi) di pasar domestik Kalimantan Timur.

“Salah satu kunci terwujudnya pengelolaan hutan lestari adalah pengendalian pemanfaatan hasil hutan kayu dan menjaga hilangnya sumber pendapatan negara (PNBP),” jelas Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan Kemenko Marves Zainuddin Semma, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut mulai diinisiasikan mengingat kayu olahan menjadi komponen utama dalam proses pembangunan konstruksi, dari segi direct material hingga bahan penolong/tambahan selama proses konstruksi.

Kayu olahan telah menjadi produk utama dari industri kehutanan dalam skala produksi yang kurang dari 6 ribu meter kubik per tahunnya. Biasanya, perizinan untuk sektor ini dikoordinasikan oleh Kementerian LHK.

Alasan tersebut yang mendukung dan memperkuat alasan pemilihan lokasi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah yang dijadikan pilot project.

“Atas peran dan kerja sama semua pihak, telah mengubah citra pengelolaan hutan Indonesia yang buruk di pasar internasional menjadi pengelolaan hutan yang baik,” jelas Zainudin.

Perbaikan demi perbaikan dimulai dilakukan pemerintah akan berfokus pada pasar domestik, yaitu kaltim, yang mana pemanfaatan hutan tersebut dijadikan aset dan sumber dari PNBP⎼Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Oleh sebab itu, Zainuddin berharap pertemuan yang dilakukan rapat koordinasi teknis (Rakornis) yang berlangsung dapat mendorong penerbitan regulasi di setiap daerah tentang penggunaan kayu olahan. Adapun jenis kayu unggulan memiliki ciri khas yang beda-beda di tiap daerah.

“Olahan kayu di pasar domestik dimanfaatkan sebagai bahan bangunan oleh masyarakat dan untuk bahan bangunan proyek pemerintah. Pernah ada pemerintah daerah yang mengusulkan untuk memasukkan kayu olahan tersebut sebagai produk hijau,” papar Zainudin.

 

 


Produk Kayu yang Diusulkan

Ilustrasi kayu. (Photo by Alex Chernenko on Unsplash)

Produk-produk hijau yang diusulkan yakni kertas ekolabel, stationary ekolabel, dan perabotan rumah tangga dari kayu yang ber-SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Asal memenuhi syarat jaminan ketersediaan dalam hal jumlah, spesifikasi, dan jenis.

Syarat tersebut bertujuan untuk meminimalisasikan perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor 16/2020 tentang Penetapan Produk Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan.

Menurut Zainudin, pengaturan penggunaan kayu olahan tersebut sebagai produk hijau dalam pengadaan barang dan jasa sangat berbeda dengan komoditas lainnya karena harus jelas sumbernya yang legal.

Dengan begitu, poin-poin penting yang ditegaskan dan resmi ditetapkan adalah membuat peraturan daerah (Perda) khusus pemanfaatan kayu secara legal, lalu memperhatikan semua jenis kayu, tidak perlu dibedakan menurut jenis ataupun kelompok jenis kayu.

“Hasil rakornis ini nanti kami laporkan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan penindaklanjutan, harapan kami ada arahan untuk mempercepat keluarnya regulasi di setiap daerah,” tutup Zainudin.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya