DP Kredit Mobil dan Motor 0 Persen Diperpanjang hingga 31 Desember 2022

Gubernur Bank Indonesia kembali melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi 0 persen efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Okt 2021, 16:30 WIB
Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP 0 persen untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Bank Sentral kembali melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi 0 persen untuk semua jenis kendaraan yang akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Melanjutkan kelonggaran ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan  manajemen risiko, berlaku efektif 1 januari 2022 sampai dengan 31 desember 2022,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit  pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen berlaku bagi semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

“Dan menghapus pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 januari 2022 sampai dengan 31 desember 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut, BI juga juga menahan suku bunga deposite facility tetap sebesar 2,75 persen, dan suku bunga lending facility di level tetap sebesar 4,25 persen.

Perry menerangkan, keputusan Bank Indonesia ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Stabilitas Makro Ekonomi

Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Disamping itu, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi  dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut.

Melalui berbagai langkah, diantaranya melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter  untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomodatif. ketiga, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan countercyclical capital buffer CCB sebesar 0 persen.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya