Liputan6.com, Padanglawas Utara Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara, menyerahkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padanglawas Utara, Budi Darmawan mengatakan, 4 tersangka yang diserahkan Jaksa Penyidik ke JPU adalah Tanti Tarida Harahap, Masreni Siregar, Saipul Bahri Siregar, dan Mijan Siregar.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 19 Oktober hingga 7 November 2021," kata Budi kepada Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara Nomor: 639/L.2.34/Ft.1/10/2021 dan Nomor: 640/L.2.34/Ft.1/10/2021.
Penyidikan dalam pengelolaan DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 323/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ditemukan Penyimpangan
DAPM Tahun 2016-2020 berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan DAPM tersebut," jelasnya.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dalam pengelolaan DAPM 2016-2020 di Padang Bolak Julu, Padanglawas Utara, sebesar Rp 2.801.885.844,00.
Advertisement