Bos OJK Minta Pinjol Berizin Berikan Bunga Murah ke Masyarakat

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas berbagai kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Okt 2021, 19:44 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.


Pemerintah Siap Jerat Pinjol Ilegal dengan Hukum Pidana

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas berbagai kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Langkahnya antara lain menjerat pinjol dengan pasal pidana.

Ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers tentang pinjol ilegal di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso.

"Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti diatur hukum perdata," jelas dia.

Kemudian dari sudut hukum pidana dikatakan jika pemerintah berencana mengenakan beberapa pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban.

Pasal pidana dimaksud seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3. 

Selain itu, dikatakan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman.

"Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak," tegas Mahfud.

 

 

 


Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya