Hore, Taman Bungkul Surabaya KembalI Dibuka Sebentar Lagi

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat ikut membersihkan Taman Bungkul menjelaskan, untuk bisa masuk ke Taman Bungkul, masyarakat diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2021, 13:06 WIB
Taman Bungkul adalah salah satu objek wisata keluarga di Surabaya (Foto: ragamnusantara.info)

Liputan6.com, Surabaya - Tempat rekreasi favorit warga Taman Bungkul di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya bakal dibuka kembali untuk warga setelah Kota Pahlawan itu masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat ikut membersihkan Taman Bungkul menjelaskan, untuk bisa masuk ke Taman Bungkul, masyarakat diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Terkait rencana pembukaan Taman Bungkul menunggu assesmen Satgas COVID-19. Nanti akan dihitung berapa kapasitasnya dan disiapkan scan barcode yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi," kata Armuji di Surabaya, Selasa (19/10/2021), dilansir dari Antara.

Menurut dia, Surabaya ditetapkan masuk PPKM level 1 merupakan kebanggaan bagi seluruh warga Kota Surabaya. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya, TNI, Polri, ormas, relawan, komunitas dan warga Surabaya berhasi.

"Bahkan vaksinasi di Surabaya sudah melampaui target," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Sentra Wisata Kuliner

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menggelar tes COVID-19 di Taman Bungkul pada Sabtu malam, 17 Oktober 2020 (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Usai membersihkan Taman Bungkul, Armuji menyempatkan berkeliling melihat kondisi Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan mencicipi Semanggi Khas Surabaya yang dijajakan oleh PKL di Taman Bungkul.

"Semanggi ini mulai jarang, semoga dengan Surabaya masuk Level 1 aktivitas warga bisa berlangsung normal dan yang berjualan bisa mendapatkan pemasukan seperti biasanya," katanya.

Diketahui Kota Surabaya satu di antara lima kabupaten/kota di Jawa Timur masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali. Kebijakan itu mulai berlaku 19 Oktober 2021.

Selain Kota Surabaya, empat kabupaten/kota di Jatim yang juga ditetapkan masuk PPKM level 1 yakni Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Belitar dan Kota Pasuruan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya