Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmi Mokodompit mengamankan pelaku perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut. Pelaku seorang pria berinisial AS (40), warga setempat.
Informasi diperoleh, kejadian berawal di rumah korban bernama Deky Onibala (39), warga Kelurahan Buha, Manado, pada Senin (18/10/2021). Sekitar pukul 06.30 Wita, AS yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
Baca Juga
Advertisement
Dia kemudian menghantamkan parang tersebut ke dua buah kaca jendela sambil melontarkan kalimat makian dan ancaman kepada Deky.
Tak lama kemudian AS menuju warung makan milik Deky yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Tiba di sana, dia langsung masuk ke dapur dan merusak sejumlah peralatan menggunakan parang.
Melihat hal tersebut, karyawan warung makan pun merekam kejadian menggunakan ponsel. Namun nahas, ponsel milik karyawan tersebut juga dirusak oleh pelaku.
Beberapa saat kemudian datang seorang warga yang mengantar tabung LPG 3 kg ke warung makan menggunakan sepeda motor. AS kemudian merusak sepeda motor tersebut yang terparkir di depan warung makan, juga melakukan pengancaman.
Deky yang keberatan atas kejadian tersebut dan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta, kemudian melapor ke Polsek Mapanget.
Laporan direspon petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. AS kemudian ditangkap pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, di tempatnya bekerja di Kelurahan Buha, Manado.
Saat diinterogasi awal, AS mengaku melakukan perusakan dan pengancaman dengan menggunakan dua bilah senjata tajam, yakni jenis pisau badik dan parang.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelaku beserta barang bukti senjata tajam lalu diserahkan dan diamankan di Mapolsek Mapanget untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih ditangani aparat Polsek Mapanget,” ujar Arifin di Mapolresta Manado.