Liputan6.com, Surabaya - Pria berinisial RH (34), kurir sabu-sabu asal Jalan Gayungan Pasar Surabaya, diciduk polisi saat asyik ngopi di warung.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penyergapan dilakukan Timsus Narkoba pada Minggu 10 Oktober di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya.
Advertisement
"Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Setelah menangkap RH, lanjut Daniel, pihaknya melakukam penggeledahan dan ditemukan barang berupa sabu dan pil logo Y.
Dalam keterangannya ke Penyidik, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki-laki yang bernama AM dan pil logo Y (Yourindo) dari laki-laki dipanggil PN.
"Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakannya," kata Kompol Daniel.
Dari ungkap kasus ini, Timsus mengamankan barang bukti yang lumayan banyak antara lain, satu bungkus sabu berat 0,30 gram, dua pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jerat Pidana
Selain itu, diamankan juga pil Y jumlah total seluruhnya 1.333 butir, dua alat hisap, sekrop sabu, satu bendel plastik, dua Handphone, buku rekening dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar Daniel.
Advertisement