Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat bicara terkait polemik penjualan makanan beku (forzen food). Ini bermula dari curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.
Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) BPOM.
“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan soal perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku di atas, BPOM memberikan penjelasan. Bahwa Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).
"Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha."
Proses Penyimpanan Makanan Beku
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
BPOM juga menjelaskan, pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya es krim.
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18 derajat Celsius) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.
Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan, tulis pernyataan BPOM.
Advertisement