Top 3: Menteri Tjahjo Minta Polisi Tindak Tegas Anak Nia Daniaty

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Kepolisian membongkar jaringan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Okt 2021, 07:44 WIB
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan calo CPNS kerap muncul di tengah pelaksanaan rekrutmen dan ini meresahkan masyarakat.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Kepolisian membongkar jaringan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini menyusul adanya kasus percaloan yang melibatkan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Permintaan menteri Tjahjo ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (20/10/2021).

1. Beri Efek Jera, Menteri Tjahjo Minta Polisi Tindak Tegas Anak Nia Daniaty

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Kepolisian membongkar jaringan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini menyusul adanya kasus percaloan yang melibatkan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

“Kami telah meminta Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas calo CPNS, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” tegas Tjahjo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas kepada anak Nia Daniaty tersebut supaya memberikan efek jera. Olivia Nathania dengan sengaja mencatut nama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tjahjo menegaskan, pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Pelaksanaan seleksi CASN dilakukan dengan computer assisted test (CAT), sehingga sulit bagi pihak lain untuk memengaruhi hasilnya. Bahkan, nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS kali ini disiarkan langsung melalui akun YouTube BKN.

Berita Selengkapnya

 


2. Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Perpanjangan PPKM, Simak Isinya

Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebutkan, dua Inmendagri itu yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Berita Selengkapnya

 


3. Mahfud MD: Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Keberadaan pinjol ilegal dinilai tidak sah dari sisi perdata maupun pidana.

"Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Mahfud menyatakan jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Berita Selanjutnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya