Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Olahan (BPOM) RI menjelaskan cara penyimpanan makanan beku (frozen food) dan olahan siap saji. Hal ini menyusul pemberitaan penjual frozen food yang terancam denda Rp4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
Ada perbedaan mendasar cara penyimpanan frozen food dan makanan olahan siap saji. Terutama pada ketentuan perolehan izin edar maupun suhu pengiriman produk.
Baca Juga
Advertisement
"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun pemerintah daerah kabupaten/kota," tulis keterangan resmi BPOM yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).
"Sedangkan, pangan olahan beku dan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki Izin Edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota."
Sebagai informasi, frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya es krim.
Penyimpanan Suhu Beku Hambat Pertumbuhan Mikroba
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18 derajat Celsius) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.
Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Untuk pangan olahan siap saji, dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," demikian pernyataan BPOM.
Masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, serta memiliki Izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Advertisement