Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebut ada tiga dampak positif seiring Surabaya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Pertama, penyesuaian berbagai sektor ekonomi, seperti halnya sektor usaha bisa beroperasi dengan peningkatan kapasitas pengunjung, yang semuanya telah diatur di Instruksi Mendagri.
Advertisement
"Tentu ini momentum pemulihan ekonomi,” ujar Adi, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip dari Antara.
Kedua, kebijakan fiskal yang lebih ekspansif. Pulihnya ekonomi akan berdampak pada pendapatan daerah, yang semuanya akan disalurkan kembali dalam berbagai program pembangunan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Tahun depan, lanjut dia, APBD Surabaya direncanakan berkekuatan lebih dari Rp10 triliun, dan kini dalam pembahasan antara Pemkot dan DPRD Surabaya.
”DPRD Surabaya mendorong kebijakan fiskal yang lebih ekspansif seiring mulai pulihnya kapasitas fiskal daerah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi dari intervensi APBD harus lebih dipacu, sehingga semuanya membentuk efek bola salju yang memulihkan ekonomi rakyat.
”Saya berharap kebijakan-kebijakan pembangunan di Kota Surabaya dapat dijalankan secara efektif, setelah lebih 18 bulan lebih mengalami pelambatan,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kawal PTM
Ketiga, penyesuaian pada sektor sosial termasuk pendidikan. Adi meminta Pemkot Surabaya untuk mengawal dan memfasilitasi kesiapan sekolah dalam menjalankan pembelajaran tatap muka.
”Kalau ada aspek yang kurang di sekolah, bantu dan fasilitasi, sehingga sekolah siap, sehingga anak-anak kita segera kembali ke sekolah secara fisik. Ini penting untuk meminimalisasi dampak kehilangan pengetahuan akibat pembelajaran jarak jauh," kata Adi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Diketahui Kota Surabaya satu di antara lima kabupaten/kota di Jawa Timur masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali. Kebijakan itu mulai berlaku 19 Oktober 2021.
Selain Kota Surabaya, empat kabupaten/kota di Jatim yang juga ditetapkan masuk PPKM level 1 yakni Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Belitar dan Kota Pasuruan.
Advertisement