Liputan6.com, Jakarta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Riau. Penyidik sempat meminta bantuan keluarga target dalam proses penangkapan tersebut.
"Tim KPK meminta pihak keluarga AP (Andi Putra) untuk menghubungi AP agar kooperatif," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2021.
Advertisement
Menurut Lili, pihaknya sudah berupaya mencari Andi di dua lokasi rumah yang berbeda dalam OTT KPK itu. Hanya saja, keberadaannya masih tidak diketahui.
Atas dasar itu, tim kemudian meminta keluarganya untuk menghubungi. Andi lantas menemui penyidik KPK di Polda Riau pada Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 22.45 WIB.
"Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," kata Lili.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Riau pada Senin 18 Oktober 2021. Dalam OTT KPK tersebut, tim penindakan mengamankan delapan orang.
Mereka yaitu, Andi Putra, Hendri Kurniadi (ajudan Bupati), Andri Meiriki (staf bagian umum persuratan Bupati), Deli Iswanto (sopir Bupati) Sudarso, Paino (Senior Manager PT AA), Yuda (supir PT AA), dan Juang (sopir).
Kronologi
Penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat akan adanya tindak pidana suap terkait permohonan atau perpanjangan HGU.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/2021).
Mendengar adanya informasi tersebut, kemudian tim penindakan bergerak. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso dan Paino membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Sudarso dan Paino masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.
"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YD (Yuda), dan JG (Juang) di Kuansing," kata Lili.
Setelah memastikan sudah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, tim penindakan KPK berusaha mengamankan Bupati Kuansing itu, namun tidak ditemukan. Kemudian tim penindakan mendapat informasi Andi berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.
"Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 serta iPhone XR," kata Lili.
Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Lili.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap Lili.
Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili.
Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement