Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial Twitter dengan curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Ternyata bila mengacu aturan, produk pangan olahan, termasuk penjualan makanan beku (frozen food) memang tidak boleh asal jual.
Pelaku UMKM harus terlebih dulu mengantongi ketentuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
'Kewajiban ada izin edar' termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
Dalam aturan PP 86/2019, yang dimaksud pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Kemudian produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan f atau mengubah bentuk Pangan.
Sementara pemberian izin edar pangan olahan diatur dalam Pasal 34 ayat 1. "Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin cdar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga." mengutip penjelasan aturan.
Kemudian dalam pasal 2 disebutkan jika izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan.
Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin edar untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pengecualian
Dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (19/10/2021), pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria, sebagai berikut:
- Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label)
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
- Pangan olahan siap saji
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
BPOM menekankan, pangan olahan siap saji sebagaimana kriteria dikecualikan di atas, peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," demikian pernyataan BPOM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
Advertisement