Walau Sudah Vaksinasi 2 Dosis, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR

Ketentuan wajib tes PCR saat naik pesawat walau sudah vaksinasi lengkap.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Okt 2021, 19:08 WIB
pesawat/ Jan Vašek from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021, syarat perjalanan terbaru naik pesawat kini wajib tes PCR. Aturan pun berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

Ketentuan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali terbaru sebagaimana salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (20/10/2021), sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
  • untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
  • untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Syarat Tes Antigen Perjalanan Udara Jawa-Bali Tak Berlaku

Tenaga kesehatan memeriksa sampel tes usap (swab) antigen di Jakarta, Senin (25/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Senin (25/1) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 9.994 orang sehingga total kasus positif menjadi 999.256 orang atau hampir menembus 1 juta kasus. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ini memuat perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara Jawa-Bali diperbolehkan dengan tes antigen.

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila penerbangan di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes PCR.

Namun, dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes PCR menjadi sama berlaku, baik untuk perjalanan di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Syarat tes antigen menjadi dihilangkan (tidak berlaku).


Aturan Naik Pesawat Luar Jawa-Bali

Ilustrasi suasana dalam pesawat. (dok. StockSnap/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Adapun ketentuan wajib tes PCR masih tetap berlaku pada perjalanan udara di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Instruksi Menteri yang diteken Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.


Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya