Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa 19 Oktober 2021, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT KPK tersebut, tim penindakan mengamankan 8 orang, termasuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Advertisement
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing (Bupati Kuantan Singingi), ajudan, dan beberapa pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.
Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti mulai dari uang hingga telepon seluler.
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," ujar Lili.
Bupati Kuansing Andi Putra kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Sudarso juga dijerat sebagai tersangka bersama Andi.
Berikut sederet fakta terkait OTT KPK di Riau yang seret Bupati Kuantan Singingi dihimpun Liputan6.com:
1. Amankan 8 Orang Termasuk Bupati Kuantan Singingi
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan 8 orang termasuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing (Bupati Kuantan Singingi), ajudan, dan beberapa pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ali belum bisa membeberkan secara rinci lantaran para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di Provinsi Riau. Firli mengatakan, tim penindakan masih bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti awal.
"KPK masih kerja. Penyelidik dan penyidik masih di lapangan. Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli.
Advertisement
2. Sita Uang Asing hingga iPhone XR, Resmi Jadi Tersangka
Penangkapan Bupati Kuansing berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti mulai dari uang hingga telepon seluler.
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Bupati Kuansing Andi Putra kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Sudarso juga dijerat sebagai tersangka bersama Andi.
3. Kronologi Penangkapan
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari OTT yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Riau pada Senin 18 Oktober 2021. Dalam OTT KPK tersebut, tim penindakan mengamankan delapan orang.
Mereka yaitu, Andi Putra, Hendri Kurniadi (ajudan Bupati), Andri Meiriki (staf bagian umum persuratan Bupati), Deli Iswanto (supir Bupati) Sudarso, Paino (Senior Manager PT AA), Yuda (supir PT AA), dan Juang (supir).
Penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat akan adanya tindak pidana suap terkait permohonan atau perpanjangan HGU.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," terang Lili.
Mendengar adanya informasi tersebut, kemudian tim penindakan bergerak. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso dan Paino membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra.
Sudarso dan Paino masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.
"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YD (Yuda), dan JG (Juang) di Kuansing," kata Lili.
Advertisement
4. Bupati Kuansing Sempat Hilang saat OTT KPK Berlangsung
Setelah memastikan sudah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, tim penindakan KPK berusaha mengamankan Bupati Kuansing itu, namun tidak ditemukan. Kemudian tim penindakan mendapat informasi Andi berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.
"Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 serta iPhone XR," jelas Lili.
5. Harta Kekayaan Bupati Kuansing Rp 3,7 Miliar
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terjaring dalam OTT KPK. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat tindak pidana suap perizinan perkebunan.
Dalam lama laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Andi Putra tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.724.520.000.
Andi melaporkan hartanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing Fraksi Golkar. Saat menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi belum melaporkan hartanya kepada KPK.
Dalam laman tersebut tercatat Andi memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kuansing dengan nilai Rp 3.150.000.000.
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp 860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012, satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018, dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Andi yang ditangkap dalam OTT KPK itu tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas atau setara kas lainnya. Namun, dia tercatat memiliki utang senilai Rp 285.480.000.
(Cindy Violeta Layan)
Advertisement