PSI Siap Hadapi Gugatan Viani Limardi: Kami Punya Bukti Kuat Dasar Pemecatan

Kendati begitu, dia mengharapkan proses pengadilan dapat mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Okt 2021, 17:03 WIB
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi. (Dok: PSI)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Kata dia, pemecatan tersebut telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," kata Elva dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Kendati begitu, dia mengharapkan proses pengadilan dapat mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat. Sebab lanjut Elva, setiap kader PSI harus terus menjaga integritas.

"Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab," jelas dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi resmi mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.


Gugatan Rp 1 Triliun

Logo PSI (wikipedia.org)

Viani mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun terhadao Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

"Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," kata Viani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya