Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyebut aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR dianggap Jakarta sentris. Anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai tak semua daerah memiliki laboratorium tes PCR.
"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris ? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata," kata politisi yang akrab disapa Ninik ini melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (20/10/2021).
Ninik menyinggung bahwa di beberapa daerah bahkan belum tentu hasil PCR bisa keluar dalam waktu satu pekan. Sementara aturan naik pesawat hanya membolehkan hasil PCR 2x24 jam.
Baca Juga
Advertisement
"PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?" imbuh dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perketat Aturan
Pemerintah memperketat aturan perjalanan udara domestik. Menurut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, aturan naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat naik pesawat, tak lagi Antigen.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi aturan tersebut.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Advertisement