Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Kapolsek Parigi Diberhentikan

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolsek Parigi terhadap anak seorang tersangka yang menjalani hukuman.

oleh Heri Susanto diperbarui 21 Okt 2021, 02:00 WIB
Mapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Polsek tersebut menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan sang Kapolsek. (Foto: Kristina Natalia).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolsek Parigi terhadap anak seorang tersangka yang menjalani hukuman.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ini telah ada tim Propam yang dilibatkan untuk menangani kasus tersebut. Sejauh ini, kata Didik, pemeriksaan pelaku, saksi-saksi, termasuk korban masih terus dilakukan.

"Pemeriksaan juga kita lakukan terhadap orangtua terduga korban dan pemilik sebuah penginapan di Parigi," Didik menjelaskan, Selasa (19/10/2021).

Didik memastikan terduga pelaku berinisial IDGN yang berpangkat Iptu tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi dan dipindahkan ke Mapolda Sulteng di Kota Palu untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Kapolda Sulteng sendiri, Irjen Pol Rudy Sufahriady pada Selasa pagi (19/10/2021) telah mengunjungi terduga korban di Kabupaten Parigi. Rudy di hadapan pihak keluarga menjamin kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan diusut tuntas.

"Saya bersama rombongan menemui keluarga terduga korban dan keluarga. Polda Sulteng akan serius menangani kasus tersebut," Rudy menuturkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Dugaan Pelecehan Sang Kapolsek

Mapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Polsek tersebut menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan sang Kapolsek. (Foto: Kristina Natalia).

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Parigi Moutong itu dilaporkan korban dan keluarga ke Propam pada Jumat (15/10/2021).

Korban berinisial S yang berusia 20 tahun mengaku diajak sang Kapolsek untuk berhubungan intim dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Korban bilang kejadian itu bukan sekali dan janji pembebasan ayahnya tidak pernah terjadi. Kejadian terbaru pada awal Oktober 2021.

Salah satu bukti yang dibawa terduga korban dan keluarga adalah isi pesan singkat Kapolsek tersebut ke korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Akbar menjelaskan akibat kejadian itu korban mengalami gangguan psikologis dan lebih banyak diam. Andi berharap pihak Polda Sulteng bertindak seadil-adilnya dalam kasus ini.

"Kami berharap terduga pelaku tidak hanya dipecat tapi dijatuhi hukuman yang setimpal," kata Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulteng pada Senin (18/10/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya