Liputan6.com, Jakarta Buntut kabur dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta Utara, selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (21/10/2021).
Dia dimintai keterangan berkaitan dengan ulahnya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada RV untuk hadir menemui penyidik pada hari ini.
"Kita jadwalkan pemanggilan untuk RV pada hari Kamis ini," kata Yusri kepada wartawan baru-baru ini.
Yusri memastikan kasus itu akan diusut secara tuntas. Dia menyebut, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dampaknya sangat berbahaya.
Yusri menyinggung kembali aturan karantina bagi siapapun yang baru pulang dari luar negeri.
"Wajib karantita 5 hari tapi oleh RV tidak laksanakan. Ini yang akan kita proses," ujar Yusri.
Menurut Yusri, perbuatan Rachel Vennya dapat dijerat Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit.
"Jelas ada UU karantina ada UU Wabah Penyakit," lanjut dia.
Dibantu TNI
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19.
Arh Herwin menyebut FS, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.
"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Terkait hal ini, Arh Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
Arh Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," tandas dia.
Advertisement