Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kabur dari Karantina Hari Ini

Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (21/10/2021).

oleh Hernowo Anggie diperbarui 21 Okt 2021, 09:34 WIB
Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (21/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada selebgram Rachel Vennya untuk hadir menemui penyidik pada Kamis (21/10/2021) hari ini.

Rachel Vennya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan ulahnya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Seperti diketahui, kekasih Salim Nauderer ini tak menjalankan masa karantina sesuai ketentuan usai berlibur di Amerika Serikat.

"Kita jadwalkan pemanggilan untuk RV pada hari Kamis ini," kata Yusri kepada wartawan baru-baru ini.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diusut Tuntas

Rachel Vennya (Youtube/BW.)

Yusri memastikan kasus itu akan diusut secara tuntas. Dia menyebut, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dampaknya sangat berbahaya.


Aturan Karantina

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Yusri menyinggung kembali aturan karantina bagi siapapun yang baru pulang dari luar negeri. "Wajib karantina 5 hari tapi oleh RV tidak laksanakan. Ini yang akan kita proses," ujar Yusri.


Undang Undang Karantina

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Menurut Yusri, perbuatan Rachel Vennya dapat dijerat Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit.

"Jelas ada UU karantina ada UU Wabah Penyakit," lanjut dia.


Dibantu Oknum TNI

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.

Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19. Arh Herwin menyebut FS, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya